19.5 C
New York
Selasa, September 10, 2024

Latest Posts

KPU Kota Sukabumi Terima Usulan Bawaslu Soal Penambahan TPS

Wartain.com – Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menyetujui usulan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan, pihaknya menerima saran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu sesuai dengan UU nomor 10/2016 yang mengatur jumlah pemilih di TPS harus 600 orang.

Awalnya, KPU memproyeksikan jumlah TPS sebanyak 523 di 33 kelurahan. Namun, pihaknya memutuskan untuk menambah 28 TPS lain dengan lokasi paling banyak di Kecamatan Cikole.

“Usulan penambahan TPS karena alasan daya tampung TPS dan melebihi ternyata setelah dicoklit itu melebihi jumlah maksimal sesuai aturan. Sejauh ini ada 28 usulan tambahan TPS sehingga total 551 TPS yang sudah disepakati secara berjenjang dan kami pun di KPU kota sudah meneruskan usulan itu dalam bentuk surat kepada KPU provinsi, mudah-mudahan segera ada tanggapan,” kata dia.

Berdasarkan salinan Surat Keputusan KPU Kota Sukabumi, tertulis bahwa jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 260.404 untuk 33 kelurahan dengan rincian 129.060 laki-laki dan 131.344 perempuan. Dari total tersebut, jumlah pemilih baru sebanyak 16.469 dan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 17.450 orang.

“Kami melaksanakan rapat pleno ditingkat kota untuk hasil pemutahiran kemarin. Jadi setelah selesai di tingkat kecamatan, PPK, selanjutnya dilaksanakan di tingkat kota untuk penetapan DPS namun yang mungkin ingin saya sampaikan dalam tahapan ini bahwa aturan dan perundang-undangan sudah menjelaskan seluruh mekanisme termasuk di dalamnya masyarakat dapat diikut sertakan memberikan saran, masukan atau kritik,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi Iman Sutrisno kepada detikJabar, Selasa (13/8/2024).

Iman mengatakan, setelah penetapan DPS, tahapan selanjutnya masuk kepada masa tanggapan dari masyarakat. Dia menjelaskan, masyarakat umum, partai politik, tim relawan maupun para tokoh dapat memberikan masukan kepada KPU terkait pemutakhiran data pemilih.

“Bentuk kesalahan biasanya lebih kepada dinamika kependudukan artinya sangat mungkin dalam proses pemutakhiran ini setelah dilakukan penetapan DPS misalnya ternyata karena alasan tertentu harus ada yang pindah domisili, ada yang meninggal, sudah berusia 17 tahun, ada yang baru pensiun dari TNI Polri,” ujarnya.

“Ini juga ikut mengubah atau mempengaruhi perubahan data kita sehingga terus dinamis, yang namanya DPT memang mengikuti dinamika data perubahan kependudukan. Jadi sebenarnya lebih kepada dinamikanya. Kalau kesalahan kelalaian itu sangat kami antisipasi semaksimal mungkin,” sambungnya.

KPU memproyeksikan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Kota Sukabumi menyentuh angka 261 ribu. Pengumuman DPT sendiri baru akan dilaksanakan pada 22 September 2024.

Selain melakukan pemutakhiran data pemilih, KPU juga menerima saran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu sesuai dengan UU nomor 10/2016 yang mengatur jumlah pemilih di TPS harus 600 orang.***(RAF)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.