Wartain.com || Seorang anak 13 tahun asal Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi mengalami pelecehan pahit usai diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pria lansia berinisial A (72), hingga hamil 7 bulan.
Plt. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli Bahtiaruddin, menjelaskan jika peristiwa tersebut terungkap setelah ayah korban, D (40), merasa ada kejanggalan pada perubahan fisik sang putri yang tak terlihat seperti anak seusianya.
“Awal mulanya ayah korban mencurigai perubahan fisik, tepatnya pada bagian perut korban. Lalu pelapor memeriksakan korban ke bidan dan diketahui korban dalam kondisi hamil,” kata Ade, Jumat (17/4/2026).
Ternyata usia kandungan korban saat ini sudah 7 bulan. Sang ayah pun terkejut atas hasil pemeriksaan bidan tersebut. Korban sendiri akhirnya mengakui pernah digagahi oleh terduga pelaku.
“Dengan adanya keterangan dari bidan tersebut pelapor menanyakan kepada korban siapa yang sudah menghamili. Menurut keterangan korban orang yang menghamili adalah A. Pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Sukabumi Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan korban, terduga pelaku telah melakukan aksinya hingga tiga kali. Tiap kali melakukannya ia mengiming-imingi korban uang Rp10.000. Korban juga mendapat ancaman untuk tidak melaporkan apa yang dialaminya.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara awalnya korban diiming-imingi uang Rp10.000. Setelah itu pelaku menyetubuhi korban kurang lebih tiga kali,” ujarnya.
“Setiap kali melakukan perbuatan cabul, pelaku sering memberi uang dan mengancam korban untuk tidak memberitahu orang tuanya,” paparnya.
Setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut, pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa 13 April 2026 pukul 15.00 WIB di Kebonpedes, Kab. Sukabumi.
Barang bukti yang turut diamankan di antaranya dua lembar hasil visum et repertum, 1 setel pakaian korban, 1 akta lahir, dan 1 kartu keluarga.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan. Keseharian tersangka diketahui berprofesi sebagai petani.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang penetapan PP pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 473 UU No. 1/2023 tentang KUHPidana dan atau Pasal 414 UU No. 1/2023 tentang KUHPidana dan atau 415 huruf b UU No. 1/2023 tentang KUHPidana.***(RAF)
Disclaimer: Berita ini bersifat informatif saja, tidak untuk ditiru!
Editor : Aab Abdul Malik
