26.7 C
Jakarta
Senin, Mei 25, 2026

Latest Posts

Mencari Keadilan, Sekbid Hukum dan HAM HMI Cabang Sukabumi Advokasi Keluarga Almarhumah Dini Sera Afriani

Wartain.com || Sekretaris Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Sukabumi Akmal Fajriansyah melakukan advokasi keluarga almarhumah Dini Sera Afriani untuk mencari keadilan atas kasus penganiayaan yang dilakukan Georgius Ronald Tannur.

Kepada awak media Akmal mengatakan, Putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara atas nama terdakwa Gregious Ronald Tannur dinilai tidak memenuhi unsur keadilan, karena melihat dari putusannya bahwa Hakim tidak cermat dalam memutuskan perkaranya, Selasa (31/07/2024).

Dalam hukum kita mengenal bahwasanya ada asas equality before the law yang di mana menjelaskan bahwa semua orang mempunyai hak dalam akses dalam mencapai keadilan dan perlakuan yang sama terhadap hukum. Disamping dari adanya asas equality before the law, ternyata dalam pelaksanaan masih tidak diterapkan dalam peradilan.

“Melihat dari kasus yang menimpa dini sera afrianti, kami menganggap perlu adanya evaluasi secara sistemik oleh Badan Pengawas Mahkamah agung dan komisi yudisial karena ini menjadi point of view dalam masyarakat, dengan anggapan bahwa keadilan sulit didapatkan dalam upaya penegakan hukum,” ucapnya.

Ia juga mengungkap, pihaknya dari HMI Cabang Sukabumi apresiasi terhadap komisi III DPR RI karena cepat merespon terhadap permasalahan ini.

“Adapun langkah yang akan kami lakukan mengenai kasus ini, kami dari HMI Cabang Sukabumi akan pastikan dan lakukan pemantauan sampai dengan peradilan di tingkat kasasi , dan juga kami akan melakukan pemantauan terhadap ketiga hakim dalam perkara ini yakni : Erintuah Damanik sebagai majelis hakim, mangapul, dan Heru Hanindyo masing – masing sebagai anggota majelis hakim dalam perkara yang menimpa almarhumah dini sera afrianti supaya diberikan sanksi tegas dan dicopot profesinya sebagai hakim karena mencederai hukum dalam implementasinya,” tandasnya.

Di akhir penyampaiannya, ia berpesan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial jika tidak memberikan sanksi tegas dan tidak melakukan pemberhentian terhadap ketiga hakim tersebut.

“Kami akan melakukan tindakan lanjut sesuai peraturan perundang – undangan,” pungkasnya.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(LT)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.