Wartain.com || Peredaran narkotika di Kota Sukabumi masih menjadi perhatian aparat kepolisian pada awal 2026. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap praktik peredaran sabu dengan modus “sistem tempel” di kawasan Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi.
Seorang pria berinisial RGR (29), warga Kecamatan Lembursitu, diamankan petugas pada Jumat, 6 Februari 2026. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar terminal.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan cara yang tidak biasa untuk mengelabui petugas. Sabu dikemas dalam paket kecil, kemudian dimasukkan ke dalam potongan kabel listrik sebelum ditempelkan di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.
“Modus operandinya terbilang baru. Barang haram itu dimasukkan ke dalam kabel yang sudah dipotong-potong untuk kamuflase,” ujar Tenda, Jumat (13/2/2026).
Transaksi dilakukan dengan metode tempel di area depan terminal. Penggunaan potongan kabel bertujuan agar paket sabu tidak mencolok dan sulit dikenali sebagai barang terlarang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 20 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RGR mengaku telah dua kali menjalankan modus serupa sebelum akhirnya tertangkap.
Polisi kini masih mendalami jaringan yang terlibat dalam peredaran tersebut. Aparat juga tengah memburu seorang terduga pelaku lain berinisial K yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Ada satu DPO yang sedang kami kejar,” tegas Tenda.
Atas perbuatannya, RGR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
