26.7 C
Jakarta
Jumat, April 24, 2026

Latest Posts

MUI Sukabumi Kutuk Keras Dugaan Pencabulan Anak TK di Kadudampit, Desak Aparat Bertindak Tegas

Wartain.com || Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, kembali mengguncang publik. Korban disebut menjadi korban perbuatan cabul oleh remaja berinisial SI (19), yang diketahui masih bertetangga dengan keluarga korban.

Peristiwa memilukan ini memantik keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi. Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun, atau yang akrab disapa Gus Uha, menilai tindakan tersebut sebagai dosa besar dan pelanggaran berat dalam pandangan hukum Islam.

“Dalam ajaran Islam, segala bentuk zina maupun pencabulan merupakan dosa besar yang tidak bisa ditoleransi. Kami turut berduka dan prihatin atas kejadian ini. Semoga keluarga korban diberi kekuatan dan ketabahan menghadapi ujian yang berat ini,” ujar Gus Uha, Senin (3/11/2025).

Ia menegaskan, anak adalah amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dilindungi, baik secara fisik maupun martabatnya. Setiap tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, katanya, bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar syariat Islam.

“Menjaga keturunan atau hibdzun nasl merupakan bagian dari tujuan pokok syariat Islam (maqashid syariah). Karena itu, melindungi anak adalah kewajiban agama, bukan sekadar tanggung jawab sosial,” jelasnya.

Gus Uha juga mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu. Menurutnya, hukum harus benar-benar berpihak pada korban dan keluarganya agar tidak ada kesan adanya kompromi terhadap kejahatan terhadap anak.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih pada anak-anak. Kami berharap aparat dapat menegakkan hukum secara adil dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.

Selain itu, MUI Kabupaten Sukabumi mengimbau jajarannya di tingkat kecamatan hingga desa untuk lebih aktif memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dan pelecehan seksual.

“Jika menemukan indikasi atau dugaan kasus serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang. Jangan menutupi, apalagi menghalangi proses hukum, karena itu tidak dibenarkan dalam ajaran Islam,” ucapnya.

Gus Uha menambahkan, kasus semacam ini tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut moralitas, harga diri, dan nilai kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi oleh masyarakat.

“Ini bukan hanya masalah pidana, tetapi juga menyentuh marwah dan kehormatan manusia. Aparat dan masyarakat harus bersinergi agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan untuk korban dan keluarganya,” pungkasnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.