Oleh : Kang Dzikri Nur/Pengamat Sosial Keagamaan
Pendahuluan: Satu Kasus yang Membuka Luka Besar Bangsa
Wartain.com || Terungkapnya bandara ilegal di kawasan industri IMIP Morowali sejak 2014—yang beroperasi tanpa Bea Cukai, Imigrasi, AirNav, bahkan tanpa otoritas keamanan negara—seketika mengguncang publik. Pernyataan menohok Sjafrie Sjamsoeddin bahwa “tidak boleh ada negara dalam negara” bukan sekadar teguran teknis, tetapi alarm keras bahwa ada yang rusak dalam sendi paling dasar kedaulatan nasional.
Bagi banyak pemerhati, ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah puncak dari proses panjang kerusakan tata kelola, konsolidasi oligarki, koalisi kepentingan, dan lemahnya fungsi negara selama satu dekade terakhir. Kasus bandara ilegal hanyalah “puncak gunung es” dari berbagai anomali yang kini mulai terungkap satu per satu berkat keseriusan pemerintahan baru dalam merapikan sistem.
Di tengah publik yang teralihkan oleh polemik ijazah palsu Jokowi, persoalan ini justru jauh lebih mendalam, lebih sistemik, dan lebih mendesak untuk diselesaikan.
1. Perspektif Hukum: Pelanggaran Kedaulatan dan Kejahatan Publik.
Dalam hukum tata negara, seluruh pintu masuk keluar barang dan manusia harus berada di bawah otoritas negara. Fungsi ini tidak bisa diwakilkan kepada perusahaan, apalagi konglomerasi industri. Bandara yang beroperasi tanpa otoritas negara menyiratkan empat kemungkinan pelanggaran serius:
* Penyelundupan barang/komoditas strategis.
* Masuknya tenaga kerja asing tanpa pengawasan imigrasi.
* Penghindaran pajak dan bea masuk.
* Kejahatan lintas batas (keuangan, lingkungan, penggelapan izin).
Jika benar bandara itu beroperasi sejak 2019, maka negara patut mendalami siapa yang memberi izin, siapa yang menutup mata, dan siapa yang diuntungkan. Ini bukan kasus administratif—ini potensi tindak pidana dengan dampak nasional.
2. Perspektif Politik: Kolapsnya Fungsi Negara Era Jokowi.
Dalam politik modern, negara harus bertindak sebagai regulator, pengawas, dan pelindung kepentingan publik. Namun pada beberapa sektor strategis di era Jokowi, terlihat pola:
* Negara dikalahkan oleh kepentingan korporasi besar.
* Institusi pengawas (Kemenhub, Bea Cukai, Imigrasi, Kemenkumham) melemah.
* Kekuasaan ekonomi terpusat di tangan segelintir oligarki nikel, batubara, dan energi.
Kasus Morowali memperlihatkan bagaimana perusahaan bisa memiliki infrastruktur udara yang berada di luar radar negara, sesuatu yang hampir mustahil terjadi tanpa pembiaran dari elite pemerintahan sebelumnya.
Inilah yang sering disebut pengamat sebagai “captured state”: negara tidak mengendalikan korporasi, tetapi korporasi yang mengendalikan keputusan negara.
3. Perspektif Ekonomi: Kebocoran Besar di Jantung Ekonomi Hijau.
Morowali adalah episentrum industri nikel dan baterai dunia. Nilai ekspor, investasi, dan aliran uangnya sangat besar. Bandara ilegal di kawasan seperti ini membuka potensi kebocoran:
* Kebocoran pajak ratusan miliar.
* Ekspor ilegal komoditas strategis.
* Masuknya barang industri tanpa pengawasan.
* Transaksi keuangan tak terlacak.
Dalam ekonomi makro, kebocoran seperti ini bukan hanya merugikan APBN, tetapi merusak ekosistem keuangan, menciptakan kompetisi tidak sehat, dan menurunkan kepercayaan investor internasional.
Dengan kata lain: kerusakan tata kelola era Jokowi bukan hanya soal moralitas politik—tetapi juga kerusakan struktur ekonomi nasional.
4. Perspektif Keamanan Nasional: Lubang Besar dalam Kedaulatan.
Kedaulatan negara tidak hanya dijaga oleh TNI dan Polri. Ia dijaga oleh regulasi, pengawasan udara, kontrol imigrasi, dan rantai keamanan berlapis. Bandara tanpa kendali negara di daerah industri asing adalah:
* ancaman espionase industri,
* ancaman infiltrasi asing,
* ancaman alur logistik tak terkendali,
* ancaman penyelundupan teknologi dan komoditas strategis.
Inilah alasan Sjafrie Sjamsoeddin meradang. Ia melihat ancaman terhadap inti kedaulatan, bukan sekadar masalah “izin bandara”.
5. Perspektif Tata Kelola: Ini Bukan Satu Kasus, Tapi Pola
Selama bertahun-tahun publik menyaksikan anomali yang konsisten di berbagai lini:
* Izin tambang tumpang tindih
* Kebocoran APBN melalui proyek infrastruktur raksasa.
* Proyek kereta Whoosh yang tidak transparan.
* Mafia pertanahan, mafia migas, mafia impor.
* Perpecahan fungsi pengawasan antar K/L.
* Lemahnya KPK dan hilangnya semangat pemberantasan korupsi.
Bandara ilegal hanyalah satu simpul dalam jaringan besar kerusakan tata kelola. Jika ini terjadi di Morowali, sangat mungkin pola serupa ada di tempat lain.
6. Apa Yang Seharusnya Dituntut Rakyat?
Jika rakyat ingin menuntut pertanggungjawaban Jokowi, maka fokusnya bukan pada isu simbolik seperti ijazah palsu, tetapi pada kerusakan nyata yang berdampak pada masa depan bangsa:
a. Audit total izin industri strategis 2014–2024.
Melibatkan BPK, Kemenkeu, KPK, TNI, BIN, dan akademisi independen.
b. Penyelidikan hukum atas pembiaran bandara ilegal.
Sampai ke level menteri yang menjabat saat itu.
c. Pembongkaran jaringan oligarki yang mengendalikan negara.
Termasuk peninjauan ulang izin-izin yang merugikan kedaulatan negara.
d. Restorasi fungsi negara.
Mengembalikan imigrasi, bea cukai, AirNav, dan institusi kunci ke rel yang benar.
e. Keadilan untuk publik dan pemulihan negara.
Jika terbukti ada pembiaran atau keterlibatan pejabat tinggi, rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban hukum dan moral.
Kesimpulan: Kasus Morowali Adalah Cermin Kerusakan Satu Dekade.
Yang terungkap hari ini bukanlah sekadar “bandara ilegal”.
Ia adalah cermin dari sepuluh tahun negara yang melemah, di mana kekuasaan ekonomi melampaui otoritas negara, dan aparat pengawas kehilangan taring.
Jika Presiden Prabowo serius menata ulang negara, maka kasus Morowali harus menjadi pintu masuk audit nasional dan reformasi menyeluruh.
Rakyat pun harus mengalihkan fokus dari isu-isu remeh-temeh menuju akar persoalan: kerusakan sistemik era Jokowi yang merugikan negara, mengancam kedaulatan, dan memiskinkan rakyat.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
