Wartain.com || Polres Sukabumi Kota bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Sukabumi kembali melaksanakan Operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kecamatan Citamiang, Rabu (10/12/2025).
Operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman, itu melibatkan personel gabungan dari Sat Lantas, Subdenpom III/1-2 Sukabumi, Dishub Kota Sukabumi, Bapenda, PT Jasa Raharja, hingga bank BJB Cabang Sukabumi. Sejak pagi, tim gabungan telah melakukan penyetopan dan pemeriksaan kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa total 275 kendaraan, terdiri dari 188 sepeda motor dan 87 mobil. Fokus pemeriksaan tidak hanya memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga menertibkan pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Hasilnya, 27 sepeda motor dan 3 mobil diketahui telah melewati masa berlaku pajak. Para pemilik kendaraan tersebut dikenakan tindakan berupa penahanan SKKP sampai kewajiban pajak diselesaikan.
Meski begitu, tingkat kepatuhan masyarakat terlihat cukup baik. Selama operasi berlangsung, 47 kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi, dengan total penerimaan mencapai Rp 41.533.600. Penerimaan tersebut terdiri dari pembayaran pajak 35 sepeda motor senilai Rp 9.733.500, serta 12 mobil dengan total Rp 31.800.100. Kehadiran layanan pembayaran dari bank BJB turut memperlancar proses administrasi di lapangan.
Kompol Deden Sulaeman menegaskan bahwa operasi KTMDU tidak semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi dan kemudahan bagi masyarakat.
“Operasi ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan disiplin administrasi kendaraan. Selain memastikan kepatuhan pajak, kegiatan ini juga berkaitan dengan keselamatan lalu lintas,” ujar Deden.
Ia menambahkan, kerja sama lintas instansi dalam operasi KTMDU memudahkan masyarakat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
“Layanan pembayaran di tempat kami siapkan agar masyarakat bisa langsung mengurus pajak yang tertunggak. Prosesnya cepat dan tidak memakan waktu lama,” jelasnya.
Operasi KTMDU 2025 direncanakan berlangsung secara berkala di beberapa titik strategis di Kota Sukabumi sebagai langkah meningkatkan tertib administrasi kendaraan dan keselamatan para pengguna jalan.*** (RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
