26.7 C
Jakarta
Selasa, Juni 9, 2026

Latest Posts

Pasangan Muda Buang Bayi karena Malu, Satreskrim Polres Sukabumi Kota Amankan Sang Ayah

Wartain.com || Kasus pembuangan bayi akhirnya terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RF (19) yang diduga ayah dari bayi yang dibuang.

Bayi malang itu ditemukan di kawasan Jalan Cipanengah Girang RT 02 RW 17, Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Selasa (15/7/2025) lalu.

Penangkapan RF dilakukan pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Desa Parakan Lima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Sementara HR (23), ibu dari bayi tersebut, belum diamankan karena masih dalam masa pemulihan usai melahirkan.

“Setelah menerima laporan polisi, kami langsung melakukan tindakan penangkapan. RF berhasil kami amankan di wilayah Pangleseran,” jelas KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota, IPTU Irfan Fahrudin, kepada wartaincom, Jumat (18/7/2025).

Menurut hasil penyelidikan, RF dan HR telah menjalin hubungan asmara selama empat tahun. Namun, hubungan tersebut berujung pada kehamilan di luar pernikahan. Karena diduga takut menanggung malu dan tekanan sosial, pasangan ini memutuskan untuk membuang bayi yang baru saja dilahirkan.

Peristiwa memilukan ini berawal pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. HR melahirkan seorang bayi perempuan secara mandiri di dalam kamar rumahnya tanpa sepengetahuan orang tuanya. Setelah persalinan, ia menghubungi RF untuk membantu menyingkirkan bayi tersebut.

“Perempuan itu melahirkan sendirian di kamarnya, kemudian menghubungi RF. Lewat jendela, RF masuk ke rumah membawa bayi, lalu mereka pergi bersama dan sepakat untuk meninggalkannya,” ungkap Irfan.

Dari keterangan polisi, keputusan untuk membuang bayi tersebut dilakukan secara sadar oleh keduanya. Keduanya sepakat melakukan hal itu karena merasa malu atas kehamilan di luar nikah yang tidak diketahui keluarga.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 308 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.