Wartain.com – Pemerintah berencana melakukan pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar, bagi masyarakat yang tergolong mampu atau masuk kategori Desil 10.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah akan memperketat akses BBM subsidi bagi seluruh masyarakat. Pembatasan diarahkan untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Purbaya, pemerintah dalam beberapa bulan ke depan akan mulai mengkaji penerapan pembatasan bagi kelompok Desil 10. Kebijakan tersebut juga diperkirakan dapat memberikan penghematan terhadap anggaran subsidi dalam APBN.
“Enggak diperketat, cuma akan dipastikan nanti, yang saya tahu ya, supaya tepat sasaran. Mungkin kita akan coba nanti beberapa bulan ke depan, yang Desil 10 kita batasi dulu,” ujar Purbaya, Sabtu (22/8/2026).
Ia menyebut potensi penghematan anggaran dari kebijakan tersebut masih dalam proses perhitungan. Namun, perkiraan awal mencapai sekitar 10 persen dari alokasi subsidi dalam APBN.
“Nanti ada penghematan, kita masih hitung. Kira-kira sepersepuluhnya,” ungkapnya.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan kajian lintas kementerian terkait mekanisme pembatasan Pertalite.
Bahlil mengatakan, selama belum ada keputusan resmi dari hasil kajian tersebut, penyaluran BBM bersubsidi masih berjalan dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
“Pembatasan Pertalite sekarang kan kita masih dalam kajian, lagi dikaji sekarang. Kalau sampai dengan keputusan kajian belum ada, masih seperti sekarang ini jalan,” kata Bahlil saat ditemui di JCC, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dengan demikian, masyarakat untuk sementara masih dapat membeli Pertalite seperti biasa. Pemerintah juga belum mengubah ketentuan mengenai batas pembelian BBM bersubsidi.
Untuk kendaraan umum seperti bus dan truk, batas pembelian disebut masih berada di angka 200 liter per hari. Sementara kendaraan biasa masih mendapatkan ketentuan pembelian hingga 50 liter per hari.
Pemerintah kini masih mematangkan skema agar kebijakan subsidi BBM dapat lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga agar masyarakat yang memang membutuhkan tetap memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
