26.7 C
Jakarta
Jumat, April 17, 2026

Latest Posts

Pemkab Sukabumi Cari Solusi Lahan Relokasi Korban Bencana Bantargadung, Dua Opsi Disiapkan

Wartain.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) akhirnya menjawab upaya pencarian lahan relokasi bagi warga terdampak bencana di Kecamatan Bantargadung. Sejumlah langkah koordinasi lintas instansi pun telah dilakukan guna memastikan ketersediaan lahan yang aman dan legal secara administrasi.

Kepala Bidang Pertanahan DPTR Kabupaten Sukabumi, Adrian, menjelaskan bahwa proses ini diawali dari permohonan resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait kebutuhan lahan relokasi bagi penyintas bencana di Kampung Cijambe dan Kampung Nyalindung.

“Awalnya kami menerima surat dari BPBD yang memohon bantuan pencarian lahan relokasi. Dari situ kami langsung menindaklanjuti dengan bersurat ke pihak perkebunan, dalam hal ini PT Bantargadung,” ujar Adrian, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, pihak perusahaan pada prinsipnya menyatakan kesiapan untuk membantu penyediaan lahan. Namun, terdapat kendala administratif yang belum sepenuhnya terselesaikan, khususnya terkait status Hak Guna Usaha (HGU).

“Mereka belum bisa mengeluarkan surat pelepasan resmi karena proses HGU di Kanwil BPN masih berjalan. Jika dipaksakan sekarang, dikhawatirkan terjadi mal-administrasi,” jelasnya.

Adrian mengungkapkan, saat ini terdapat lahan sekitar 5 hektare di kawasan HGU yang sebelumnya telah disiapkan untuk program ketahanan pangan. Namun, melihat kebutuhan mendesak, lahan tersebut direncanakan untuk dialihkan sebagian menjadi lokasi relokasi.

“Lahan kurang lebih 5 hektare itu sebenarnya untuk ketahanan pangan, tapi karena kebutuhan relokasi mendesak, kami inisiasi untuk dimanfaatkan sebagian bagi korban bencana,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi pada 9 April lalu yang melibatkan BPBD, pihak kecamatan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta perusahaan terkait. Dalam rapat tersebut, Perkim menekankan pentingnya kejelasan status lahan sebagai syarat pengajuan pembangunan ke kementerian.

“Perkim membutuhkan dasar legal berupa surat resmi agar bisa mengajukan pembangunan perumahan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Sementara itu, hasil koordinasi lanjutan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) pada 13 April memberikan angin segar. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak BPN akan membantu proses pengajuan pembatalan HGU yang bermasalah ke Kementerian ATR/BPN.

“Kanwil BPN akan bersurat ke kementerian untuk pembatalan HGU nomor 21 sesuai putusan pengadilan. Nantinya, lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk fasilitas sosial, ketahanan pangan, dan relokasi,” terang Adrian.

Tak hanya itu, alternatif lahan juga disiapkan di Desa Limusnunggal melalui kerja sama dengan PT Citimu. Lahan seluas kurang lebih 2 hektare tersebut dinyatakan memenuhi syarat secara geologi dan tinggal menunggu surat pernyataan resmi dari pihak perusahaan.

“Untuk di Limusnunggal, progresnya sangat positif. Lahan sekitar 2 hektare sudah sesuai kajian Badan Geologi dan tinggal menunggu surat pernyataan dari perusahaan,” tambahnya.

Adrian optimistis seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga pembangunan hunian bagi korban bencana bisa segera direalisasikan.

“Mudah-mudahan tidak lebih dari bulan ini seluruh surat yang dibutuhkan sudah terbit, sehingga rekan-rekan Perkim bisa segera mengajukan pembangunan ke kementerian,” tandasnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.