Wartain.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan memberikan pendampingan kepada keluarga korban kasus pencabulan anak berusia 5 tahun yang terjadi di Kecamatan Kadudampit. Langkah ini diambil setelah kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik usai pelaku berinisial SI (19) ditangkap pada Sabtu (1/11/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengatakan pihaknya telah menugaskan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya.
“Nanti pendampingannya dari DP3A. Fokusnya pada pemulihan psikologis korban,” ujar Ade di Pendopo Sukabumi, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan, selain dukungan psikologis, Pemkab Sukabumi juga akan mempertimbangkan pemberian pendampingan hukum apabila dibutuhkan. “Kalau pendampingan hukum juga ada, nanti akan dibicarakan lebih lanjut,” katanya.
Ade menjelaskan, kasus tersebut sebenarnya sudah lama dilaporkan, namun kembali mencuat setelah pelaku berhasil diamankan. “Ini kasus lama, tapi muncul lagi karena pelakunya dulu sempat kabur. Sekarang sudah ditangkap,” ucapnya.
Untuk memastikan kondisi keluarga korban tetap aman, Ade telah meminta Camat Kadudampit memantau situasi di lapangan. “Saya sudah tugaskan camat untuk memonitor langsung kondisi korban dan keluarganya,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap balita tersebut dilaporkan pada 25 Mei 2025. Peristiwa terjadi saat korban bermain di rumah pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengiming-imingi korban dengan tontonan video di YouTube sebelum melakukan aksi bejatnya.
Orang tua korban baru menyadari adanya kejanggalan setelah sang anak mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya. Laporan kemudian dilayangkan ke Polres Sukabumi Kota hingga akhirnya pelaku ditangkap setelah beberapa bulan buron.
Pelaku SI kini dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
