26.7 C
Jakarta
Sabtu, Januari 17, 2026

Latest Posts

Pemkot Sukabumi Dorong Penataan Anggaran dan Permukiman Kumuh Lewat Pembahasan Dua Raperda Strategis

Wartain.com || DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna penting pada Senin (4/8/2025) siang, dengan agenda utama penandatanganan persetujuan bersama atas perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.

Rapat yang dihadiri unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, dan berbagai lembaga masyarakat ini menjadi momentum penting dalam memperkuat arah pembangunan Kota Sukabumi melalui kebijakan yang terstruktur dan berbasis regulasi.

Dalam pemaparannya, Wali Kota Ayep Zaki menjelaskan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dilakukan untuk merespons dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan lokal yang berkembang. Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta menyesuaikan dengan arahan Instruksi Presiden dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait efisiensi anggaran.

Ia menyebutkan bahwa revisi APBD bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan bagian dari penajaman strategi pembangunan yang berorientasi pada hasil. Fokus utama diarahkan pada optimalisasi belanja daerah untuk sektor prioritas seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan utilitas kota.

“Penyesuaian ini kami lakukan agar target makro, indikator pembangunan, serta program unggulan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat terlaksana secara maksimal,” kata Ayep Zaki di hadapan forum paripurna.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,327 triliun dengan belanja sebesar Rp1,375 triliun. Sumber pembiayaan daerah di antaranya berasal dari SiLPA sebesar Rp49,6 miliar, serta pengeluaran untuk penyertaan modal daerah senilai Rp2 miliar.

Selain membahas aspek fiskal, Wali Kota juga menyoroti urgensi pengajuan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh. Masalah ini dinilai mendesak karena terus meningkatnya kebutuhan hunian layak akibat pertumbuhan penduduk di kawasan perkotaan.

Berdasarkan data, kawasan kumuh di Kota Sukabumi tersebar di 33 kelurahan di 7 kecamatan, dengan luas keseluruhan mencapai 260,53 hektare. Kondisi yang mengkhawatirkan ini meliputi bangunan tak layak, minimnya legalitas hunian, hingga buruknya pengelolaan sanitasi dan drainase.

“Persoalan ini menyangkut pelayanan dasar masyarakat dan merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014,” tegas Wali Kota.

Penanganan dilakukan dengan dua pendekatan: skala lingkungan, berdasarkan Keputusan Wali Kota tentang penetapan lokasi kumuh, serta skala kawasan melalui delineasi dan penataan klaster wilayah kota. Oleh karena itu, kehadiran regulasi daerah menjadi sangat penting untuk menjamin efisiensi, kepastian hukum, dan arah penataan yang terintegrasi.

Rapat paripurna ini juga menetapkan empat perubahan dalam Propemperda 2025, dari total sebelas Raperda yang diajukan. Wali Kota Sukabumi berharap pembahasan lanjutan DPRD dapat segera mengesahkan perubahan APBD dan Raperda penanganan permukiman kumuh guna memperkuat fondasi pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.