26.7 C
Jakarta
Jumat, Juli 24, 2026

Latest Posts

Pemuda Cikole Dibekuk Polisi, Ribuan Butir Tramadol Disita

Wartain.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pemuda berinisial FRW (27), warga Ciaul, Kelurahan Cikole, yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas (OKT) jenis Tramadol HCI. Penangkapan dilakukan di Jalan Suryakencana, Cikole, Kota Sukabumi, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari tangan FRW, polisi menyita 2.350 butir Tramadol HCI yang disimpan di dalam kantong plastik, satu unit telepon genggam, dan satu sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aksinya.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut.

“Berbekal laporan warga, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FRW di lokasi. Saat digeledah, kami menemukan ribuan butir Tramadol yang siap diedarkan,” jelas Tenda kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, FRW mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang itu rencananya diedarkan di wilayah Kota Sukabumi dan sekitarnya, dan kegiatan ini sudah ia jalankan selama sekitar dua bulan.

“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. FRW sendiri diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap,” tambahnya.

Saat ini, FRW masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi maksimal 15 tahun penjara.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.