Wartain.com || Pemilu selesai digelar, saat ini KPU secara berjenjang memasuki proses penghitungan suara dan masyarakat menunggu hasil resmi rekapitulasi suara.
“Hasil resmi perolehan suara di pemilu itu dilakukan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu 14/02/2024.
Menurut Idham, proses penghitungan suara quick count menggunakan metode ilmiah.
Sedangkan dalam UU Pemilu, KPU diharuskan melakukan rekapitulasi secara berjenjang dari PPK hingga KPU RI.
“Oleh karena itu, secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan teman-teman PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024,” tuturnya.
Berdasarkan UU Pemilu, lanjut Idham, penetapan hasil perolehan suara pemilu dilakukan paling lambat 35 hari dari pemungutan suara.
Pihaknya meminta publik bersabar menunggu hasil rekapitulasi suara.
“Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara yang sah versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang. Oleh karena itu, mudah-mudahan proses ini berjalan lancar,” pungkasnya.***
Foto : KPU
Editor : Aab Abdul Malik
(Ruswandi)
