Wartain.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menerapkan kuota bagi pengantar bacalon wali kota dan wakil wali kota yang akan mendaftar.
Hal tersebut merujuk kepada pendaftaran bacalon di Pilkada yang akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus.
Hal itu disampaikan Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi, Dzikrillah pada Senin (26/8/2024). Dirinya KPU hanya menerima 25 orang pengantar bacalon ke ruang penyerahan administrasi.
Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penumpukan massa di kantor KPU Kota Sukabumi.
“Penerimaannya kami menerima 25 orang ke ruang penyerahan administrasi. Adapun jumlah massa yg datang ke KPU didepan itu nanti juga menyesuaikan. Dari 25 orang itu yang sudah ditentukan jumlahnya nanti kami berikan kartu identitas” kata Dzikrillah kepada Wartain.com.
Adapun terkait jam pendaftaran, pihaknya telah berkoordinasi dengan masing-masing tim bacalon untuk menentukan jam pendaftarannya.
“Karena infonya bahwa pasangan pertama yang akan mendaftarkan diri ke kantor KPU adalah pasangan Fahmi-Dida yang direncanakan datang ke KPU pukul 11.00 WIB. Kemudian masih pada hari yang sama dengan pasangan Muraz-Andri , datang pukul 15.30 WIB,” tambahnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar mekanisme pendaftaran ke KPU bisa berjalan lancar.
“Dimulai dari koordinasi dengan keamanan, lembaga instansi dalam pemenuhan persyaratan bakal calon dan lain sebagainya termasuk juga kita koordinasi dengan masing-masing bakal calon untuk bisa mengetahui jadwal kedatangan mereka para calon ke kantor KPU,” katanya.
Dzikrillah menghimbau kepada para bacalon agar bisa menjaga kondusifitas. Salah satunya dengan menekan mobilisasi massa yang datang ke KPU.***(RAF)
