Wartain.com || Upaya penyelundupan obat-obatan terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara berhasil digagalkan oleh petugas pada Senin (23/6/2025) lalu. Seorang pengunjung wanita berinisial GPR (34) kedapatan menyembunyikan kapsul berisi zat terlarang di area alat vitalnya saat hendak menjenguk salah satu tahanan kasus kesehatan.
Kepala Lapas Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, mengatakan bahwa aksi penyelundupan tersebut berhasil diungkap berkat kewaspadaan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin. GPR yang gerak-geriknya mencurigakan langsung diperiksa oleh petugas perempuan dengan prosedur ketat, hingga akhirnya ditemukan sejumlah kapsul yang dibungkus rapi dan disembunyikan di area sensitif tubuhnya.
“Barang bukti langsung kami amankan, dan pelaku saat ini sedang diperiksa oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi,” ujar Kurnia dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Pihak Lapas menyebutkan bahwa obat-obatan tersebut kini sedang dalam tahap pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungannya. Dugaan sementara, kapsul yang diselundupkan merupakan obat terlarang yang dilarang masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Kurnia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas kunjungan dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di dalam Lapas.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum. Keamanan dan pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama kami,” tegasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
