Wartain.com – Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli rumah senilai sekitar Rp750 juta yang menyeret nama mantan anggota DPRD Kota Sukabumi dan calon wali kota Sukabumi, Dedi R. Wijaya, kini memasuki tahap penyidikan di Polres Sukabumi Kota.
Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam SP2HP tertanggal 14 Mei 2026. Dalam dokumen itu, penyidik menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Namun, pelapor sekaligus pembeli rumah, Sandi Herdiana, mengaku masih kecewa dengan lamanya proses hukum. Ia menilai perkara yang dilaporkannya telah berjalan hampir dua tahun, tetapi belum memberikan kepastian mengenai penyelesaian kasus.
Kasus tersebut berawal pada 2024 ketika Sandi melakukan transaksi pembelian rumah dengan nilai sekitar Rp750 juta. Dari total harga tersebut, Sandi mengaku telah membayarkan Rp630 juta melalui transaksi di hadapan notaris.
Sementara itu, sisa pembayaran sebesar Rp120 juta belum diberikan. Sandi memilih menahan pembayaran karena masih menunggu kejelasan mengenai status sertifikat rumah yang menjadi objek transaksi.
Kecurigaan Sandi semakin kuat setelah dirinya menerima surat pemberitahuan lelang dari pihak bank. Dari pemberitahuan tersebut, ia mengetahui bahwa sertifikat rumah yang dibelinya ternyata masih digunakan sebagai agunan kredit.
«“Saya kaget saat menerima surat pemberitahuan lelang dari bank. Ternyata sertifikat rumah yang saya beli masih dijadikan agunan kredit,” ujar Sandi, Jumat (14/8/2026).»
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan Sandi ke Polres Sukabumi Kota. Dalam perjalanannya, proses hukum sempat diwarnai gugatan perdata yang diajukan Dedi R. Wijaya terhadap Sandi.
Gugatan tersebut berlangsung sekitar satu tahun sebelum akhirnya ditolak oleh majelis hakim.
Setelah itu, pada 2025, proses penanganan laporan pidana kembali berjalan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan transaksi jual beli rumah tersebut.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Sandi mengaku belum puas dengan progres penanganannya. Ia meminta kepolisian memberikan informasi yang lebih jelas mengenai perkembangan kasus tersebut.
«“Saya tidak meminta proses hukum dipaksakan. Saya hanya ingin tahu sejauh mana perkara ini berjalan dan kapan ada kepastian,” tegasnya.»
Selain mempertanyakan durasi penanganan perkara, Sandi juga menyinggung latar belakang Dedi R. Wijaya yang pernah menjadi anggota DPRD Kota Sukabumi dan calon wali kota Sukabumi.
Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai independensi proses hukum.
«“Apakah latar belakang terlapor sebagai mantan pejabat dan tokoh politik berpengaruh? Ini bukan tuduhan, saya hanya butuh kejelasan,” tuturnya.»
Sandi berharap penyidik Polres Sukabumi Kota dapat menangani perkara tersebut secara objektif serta menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka dan profesional.
«“Saya meminta Polres Sukabumi Kota memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan secara transparan dan profesional,” pungkasnya.»
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Dalam perkara ini, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor bersalah. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
