Wartain.com, Pandeglang || Pihak kepolisian dari jajaran Polres Pandeglang mengamankan seorang Pria berinisial MY, yang diduga lakukan tindak pidana asusal pencabulan anak dibawah umur. Diketahui terduga pelaku mengudak HIV/AIDS.
“Kami dari Unit PPA telah mengamankan pelaku dengan inisial MY yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul yaitu seks oral, terhadap anak di bawah umur,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, dikutip dari DetikNews, Senin 28/08/2023.
Akbar mengatakan MY ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Ia mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Akbar mengungkapkan, tersangka diduga telah memaksa melakukan seks oral kepada tiga anak yang masih di bawah umur. Ia mengatakan saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
“Untuk saat ini jumlah laporan yang kami terima ada tiga laporan, sementara ini masih penyidikan dan masih tetap dikembangkan siapa tahu ada korban-korban lain,” katanya.
Akbar mengatakan MY merupakan seorang duda yang telah bercerai dengan istrinya setahun yang lalu. Akbar menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku merayu korban dengan memberikan jajanan.
“Modus pelaku merayu korban dengan cara menawarkan jajan secara gratis kepada korban, setelah korban berhasil dirayu, kemudian pelaku melakukan aksinya,” ungkapnya.
Sumber: DetikNews
Foto: DetikNews
Editor: Raka A. Firmansyah
(Intan)