26.7 C
Jakarta
Selasa, Juni 9, 2026

Latest Posts

Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Sukabumi

Wartain.com || Unit Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Sukabumi. Seorang pria berinisial ESP alias Eki (37) ditangkap di kediamannya di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket ganja kering dengan total berat 68,19 gram yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor milik terduga pelaku. Selain itu, sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi juga turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa barang haram tersebut didapatkan ESP dari seorang pemasok berinisial AFI, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Informasi awal kami peroleh dari laporan masyarakat. Berkat itu, peredaran ganja siap edar berhasil digagalkan,” ungkapnya, Selasa (30/9/2025).

Menurut Tenda, ESP menggunakan modus sistem tempel untuk mendistribusikan ganja. “Pelaku mengaku bertransaksi dengan cara tempel dan memberikan arahan kepada pembeli terkait lokasi pengambilan barang,” tambahnya.

Saat ini, ESP masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.