26.7 C
Jakarta
Sabtu, Januari 31, 2026

Latest Posts

Polisi di Sukabumi Tangkap Pria dengan 78,3 Gram Sabu, Satu Pemasok Masuk DPO

Wartain.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial IP (34), warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, diamankan terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kontrakan yang berada di Kampung Palasari, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (28/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 78,3 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas selempang milik terduga pelaku. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Berbekal laporan dari warga, kami melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujar Tenda, Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial O yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. IP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Sukabumi Kota pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.*** (RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.