Wartain.com || Jalur Puncak Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap selama libur Natal. Kebijakan berlangsung selama 24 jam terhitung sejak Jumat, 22 Desember sampai Selasa, 26 Desember 2023.
Kebijakan ganjil genap tersebut diprioritaskan khusus untuk kendaraan roda empat dan berlaku selama 24 jam. Terdapat beberapa titik yang diawasi dan memiliki pos pemeriksaan pada jalur menuju Puncak Bogor. Berikut lokasi penyekatannya:
1. Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
2. Arah Simpang Empat Tugu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
KBO Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas lainnya juga bakal diterapkan. Salah satu di antaranya adalah contraflow di sekitar Exit Tol Ciawi yang diberlakukan secara situasional.
“Kemudian pembukaan jalur contraflow dari exit tol Ciawi sampai dengan Km 46.500 yang akan menuju Ciawi,” kata dia dikutip dari Antara, Minggu 24/12/2023.
Selain contraflow, pihak berwajib juga mempersiapkan rekayasa lalu lintas dengan sistem satu arah atau one way. Sistem one way ini, kata dia, diterapkan secara situasional melihat volume kendaraan di jalur Puncak.
“Kemudian sistem buka tutup ataupun sistem one way baik ke arah Puncak atau dari Jakarta menuju Puncak, maupun dari Cianjur menuju ke Jakarta atau ke bawah. Itu dilaksanakan mulai dari 23-26 (Desember 2023), kemudian itu semuanya dilakukan dan dianalisasi secara situasional,” tutup dia.***
Foto: Antara Foto/Yulius Satria Wijaya
Editor: Raka A. Firmansyah
(Red)