Wartain.com || Dua pria yang menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap seorang ibu dan anaknya di Kota Sukabumi berhasil diamankan aparat kepolisian. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros.
Kedua tersangka, yakni YD alias D (47) dan H alias D (30), ditangkap di dua lokasi berbeda. YD diamankan di kawasan Jakarta Barat pada 12 Mei, sementara H ditangkap di rumah kostnya di Kalimantan Tengah pada 16 Mei.
“Alhamdulillah, dalam waktu dua pekan kami berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan dua korban, seorang ibu berinisial YA (36) dan anaknya yang masih berusia 7 tahun, mengalami luka bakar,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Rabu (28/5/2025).
YD, warga Tamansari, Jakarta Barat, yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online, ditangkap di sekitar salah satu hotel di kawasan Mangga Besar. Sementara itu, H, seorang buruh tambang asal Palangkaraya, diamankan di Jalan Baun Bango, Desa Kerengpangi, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
“YD berperan sebagai pengendara sepeda motor yang mengantar pelaku utama, sementara H merupakan pelaku yang menyiramkan cairan air keras ke arah korban,” jelas Rita.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebuah helm, dan satu kaleng bekas makanan kucing yang diduga digunakan sebagai wadah air keras.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku H memiliki hubungan asmara jarak jauh dengan korban YA sejak tahun 2024. Namun hubungan tersebut berakhir pada Maret 2025. H disebut merasa cemburu setelah melihat unggahan media sosial YA yang menunjukkan kedekatannya dengan beberapa teman.
“H diketahui kerap memantau aktivitas korban melalui media sosial. Rasa cemburu membuatnya nekat datang ke Sukabumi untuk melakukan aksi keji tersebut,” imbuh Kapolres.
Perjalanan H dimulai dari Kalimantan pada 29 April 2025. Ia sempat singgah di Jakarta untuk mencari air keras, yang dibelinya melalui media sosial seharga Rp800 ribu. Setelah itu, ia menghubungi YD dan meminta untuk diantar ke Sukabumi, membayar jasa ojek sebesar Rp750 ribu.
Setibanya di Sukabumi pada 1 Mei dini hari, keduanya menunggu di depan perumahan korban yang sebelumnya telah dikenali H saat mengirimkan sepeda untuk anak korban. Saat korban dan anaknya tengah berkendara menggunakan sepeda motor, kedua pelaku membuntuti lalu menyalip kendaraan korban. Saat itulah H menyiramkan cairan kimia ke arah korban dan langsung melarikan diri bersama YD.
Kini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.***(RAF)
Editor : Aab Abdul.Malik
