Wartain.com ll Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 di Perkebunan Teh PTPN VIII Gedeh, Kampung Barukaso, Desa Sukamulya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Kronologis bermula pada saat di TKP ditemukannya mayat berjenis kelamin perempuan dengan identitas Siti Wahyuni (26) yang merupakan warga Kampung Cinangka, Desa Mekarmulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, dan ditemukan dalam keadaan telungkup.
“Mayat pertama kali ditemukan oleh masyarakat setempat yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian, pihak kepolisian lalu mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan visum. Dari hasil visum ditemukan luka memar pada wajah korban yang diduga akibat hantaman benda tumpul,” ucap Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat memimpin konferensi pers, Selasa (4/2/2025).
Kapolres Cianjur menjelaskan, sehari sebelumnya pada tanggal 25 Januari korban berpamitan kepada suami untuk pergi bekerja di sebuah catering di daerah Cianjur. Namun esok harinya suami korban mendapatkan kabar bahwa ditemukan kartu identitas korban dan setelah di cek oleh pelapor ternyata benar bahwa korban tersebut adalah istrinya.
“Hasil otopsi dan hasil visum ditemukan luka yang tidak wajar dan tim dari Satreskrim Polres Cianjur beserta Polsek gabungan melakukan penyelidikan dan melakukan analisa CCTV yang memperlihatkan korban bersama pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 pukul 10.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.***
Foto : Humas Polres Cianjur
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)