26.7 C
Jakarta
Sabtu, Juni 27, 2026

Latest Posts

Polres Sukabumi Kota Bongkar Peredaran 2.000 Butir Hexymer, Karyawan Honorer Ditangkap

Wartaincom – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar kasus dugaan peredaran obat keras terbatas tanpa izin di wilayah Kota Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FA alias B (30) beserta ribuan butir obat jenis Hexymer yang diduga hendak diedarkan.

FA yang merupakan karyawan honorer ditangkap di kediamannya di Kampung Cipanengah Hilir, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras terbatas di kawasan Lembursitu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan barang bukti berupa 2.000 butir obat keras terbatas jenis Hexymer serta satu unit telepon genggam,” ujar Tenda, Sabtu (27/6/2026).

Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FA mengaku memperoleh obat tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial. Obat-obatan itu kemudian akan dijual kembali kepada pembeli.

Kepolisian saat ini masih menelusuri asal-usul pasokan obat tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.

Tenda menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan masing-masing.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.