26.7 C
Jakarta
Jumat, April 17, 2026

Latest Posts

Polres Sukabumi Kota Ungkap Praktek Prostitusi Berkedok Pijat Refleksi

Wartain.com || Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap praktek prostitusi berkedok pijat refleksi di kawasan Capitol, Jalan Ahmad Yani, Cikole, Kota Sukabumi, Selasa 27/2/2024 lalu. Dalam penggerebekan diamankan 10 pemuda dan pemudi yang diduga terlibat dalam praktek prostitusi tersebut.

Dikutip dari DetikJabar, Minggu 3/2/2024, Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengungkapkan, penggerebekan dilakukan dalam rangka menjalankan operasi pekat menjelang bulan Ramadhan. Mereka menyasar salah satu hotel dan tempat pijat yang berlokasi di Capitol, Jalan Ahmad Yani, Cikole, Kota Sukabumi.

“Kita telah mengamankan lima orang diduga telah melakukan prostitusi di tempat pijat dan 5 (lima) orang yang diduga melakukan prostitusi di hotel Capitol,” kata Bagus, Minggu 3/3/2024.

Bagus menjelaskan proses penggerebekan dilakukan secara diam-diam, bahkan ditemukan seorang diduga PSK tertangkap basah sedang melayani tamu dalam keadaan tanpa busana.

“Salah satu wanita berinisial F alias D (39) ditemukan sedang melayani tamu dan dalam keadaan telanjang. Ditemukan sebuah kondom yang sudah dibuka serta satu potong lingerie (pakaian tidur perempuan),” ujarnya.

Lebih lanjut, tiga orang lainnya yang sedang menunggu giliran juga diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan alat kontrasepsi warna merah sebanyak 17 buah.

“Selain pemijat dilakukan pengecekan ke kamar hotel ditemukan dua pasang lawan jenis yang bukan suami istri sah dan satu orang perempuan yang diduga sebagai perantara yang diduga akan melakukan persetubuhan (prostitusi),” ungkapnya.

Bagus menuturkan, modus operasi yang dilakukan terduga pelaku dengan membuka panti pijat di mana seluruh terapis adalah perempuan. Mereka juga membuka layanan seksual kepada para tamu.

“Tarif untuk layanan pijit plus-plus ini sebesar Rp1,3 juta. Kita lakukan olah TKP, menutup lokasi dengan memasang police line, mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi,” katanya.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dengan melakukan tes urine dan didapatkan dua orang positif yaitu satu orang positif ampetamin dan satu orang positif bezo (obat obat terlarang),” sambungnya.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 17 buah alat kontrasepsi, satu potong baju lingerie, sebuah kondom yang sudah dibuka, selembar bukti transfer, buku tamu dan satu buah CPU serta monitor kasir.

“Langkah tindak lanjut memanggil owner (pemilik), berkoordinasi dengan dinas terkait dan melakukan gelar perkara. Pasal yang disangkakan Pasal 2 UURI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tutupnya.***

Foto: Dok. Net (ilustrasi)

Editor: Raka A. Firmansyah

(Red)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.