Wartain.com || Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan keberadaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi terkait aktivitas PETI. Setiap laporan, sekecil apa pun, akan kami tindaklanjuti,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Kamis (29/1/2025).
Samian menegaskan bahwa Polres Sukabumi berkomitmen memberantas segala bentuk penambangan ilegal. Ia pun mengapresiasi warga Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, yang melaporkan aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Tanjakankeusik. Berkat laporan tersebut, aparat berhasil menghentikan operasi tambang ilegal dan menangkap enam penambang liar (gurandil) beserta peralatan dan hasil tambang mereka.
Samian tidak menutup kemungkinan masih adanya aktivitas PETI di wilayah lain. Oleh karena itu, ia meminta warga terus melaporkan keberadaan tambang ilegal demi menjaga lingkungan.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan kelestarian alam dapat merusak lingkungan, mencemari sumber daya alam, serta merugikan negara. Selain itu, PETI juga berpotensi memicu bencana seperti banjir dan tanah longsor, sebagaimana terjadi pada awal Desember 2024.
“Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa bencana yang terjadi Desember lalu disebabkan oleh aktivitas tambang yang tidak ramah lingkungan. Kerusakan alam ini berdampak pada banyak pihak,” kata Samian.
Polres Sukabumi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas PETI, guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk bagi masyarakat luas.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik