26.7 C
Jakarta
Selasa, April 21, 2026

Latest Posts

Tersangka Kasus Pembunuhan Karyawan MRT Terancam Pidana Hukuman Mati

Wartain.com || Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Disa Dwi Yarto (38), karyawan MRT yang ditemukan tewas di Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur.

Ketiga tersangka itu bernama Rosul (29), Imam Safii (31), dan JS (48). Mereka dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan.

“Kita terapkan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, Minggu 12/11/2023, mengutip Kumparan.

Merujuk pada pasal yang diterapkan, Titus mengatakan, para tersangka terancam dijerat dengan pidana maksimal hukuman mati.

“Pasal 340 KUHP ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau waktu tertentu paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Aksi pembunuhan ini diotaki oleh tersangka Rosul. Dia terlilit utang hingga Rp 3 miliar hingga akhirnya merencanakan pembunuhan ini.

Awalnya, para pelaku berpura-pura hendak membeli mobil Toyota Fortuner yang dijual korban. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu.

Singkat cerita, korban dibunuh lalu jasadnya dibuang ke BKT. Sementara mobilnya dibawa kabur oleh para pelaku.

Hingga saat ini, masih ada 1 pelaku lagi yang buron. Identitasnya belum diungkap oleh polisi karena masih dalam pengejaran.***

Foto: Dok. Kumparan

(Red)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.