26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 19, 2025

Latest Posts

PT KAI Ingatkan Masyarakat untuk Disiplin dan Waspada saat Lewat Perlintasan Kereta

Wartain.comĀ  || PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (DAOP) 2 Bandung kembali mengingatkan kepada masyarakat agar meningkatkan kedisiplinan dan kewaspadaan saat melewati jalur perlintasan kereta.

Hal tersebut menjadi bentuk peringatan usai tewasnya Burhan Maulana (24) setelah tertemper KA Siliwangi dengan relasi Sukabumi Cipatat di KM58+5/6 petak Sukabumi – Gandasoli.

Diberitakan sebelumnya, satu orang tewas dan satu lainnya mengalami luka usai tertemper Kereta Api (KA) Siliwangi dengan relasi Sukabumi-Cipatat pada Minggu (25/8/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun peristiwa tersebut terjadi di Jalan Babakan Bandung, Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

Lebih lanjut korban yang tewas dikonfirmasi atas nama Burhan Maulana warga Kampung Simpenan, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

Sementara korban luka atas nama Indra Prasetya (18) warga Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi merespons kejadian tersebut. Dia mengingatkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api,” kata Ayep.

Sementara itu, sesuai Peraturan Menteri nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

“Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang,” tutupnya.***(RAF)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.