26.7 C
Jakarta
Rabu, April 9, 2025

Latest Posts

Puluhan Kilo Sabu Diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Modus Jalur Darat !

Wartain.com || Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 24,1 Kg, 5 orang tersangka berhasil diamankan dengan inisial Sdr. H, M, MN, UZ dan AA.

Dalam peredarannya tersangka melakukannya melalui jalur darat dan bukan merupakan jaringan Narkotika Internasional dengan modus operandi membeli, menjual dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu di wilayah Jawa Barat

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K saat gelaran Konferensi Pers di Depan Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Selasa, 28/05/2024.

Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan, berawal pada tanggal 07 mei 2024 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengamankan tersangka Sdr. H yang kedapatan menguasai 20,8 kg sabu di wilayah kab. Sukabumi. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka Sdr. M yang kedapatan menguasai 3,3 kg sabu di daerah jakarta selatan.

Puluhan Kilo Sabu Diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Modus Jalur Darat !

Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, Sdr. H dan M mengaku bahwa Sabu tersebut didapat dari Sdr. MN”, kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Rabu 08 Mei 2024 sekira pukul. 22.00 WIB Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap Sdr. MN di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta Kota Tangerang Banten,” jelasnya.

“Sdr. MN mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari Sdr. UZ, dan AA. Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 16.00 WIB, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. UZ abidin di daerah Katapang Kabupaten Bandung dan pada Jumat 10 Mei 2024 sekira jam 11.00 WIB berhasil diamankan tersangka Sdr. AA di Jl. Raya Medan-Banda Aceh Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.” ujar Jules Abraham Abast.

Masih kata Kabid Humas Polda Jabar, Barang bukti yang berhasil kami amankan 21 bungkusan Sabu dalam kemasan plastik berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang dengan berat brutto 21 kg, 20 paket Sabu dalam plastik klip bening, 1 bungkus berisi sabu dalam kemasan plastik berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang dan 1 bungkus sabu dalam kemasan pelastik berwarna hijau bertuliskan tulisan huruf Cina dengan berat brutto 3.4 kg, 2 buah timbangan digital, 6 buah hand phone.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terjerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” papar Jules.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(LT)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.