26.7 C
Jakarta
Rabu, April 22, 2026

Latest Posts

Respon Keluhan Warga, Pemprov Jabar Sederhanakan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Cukup Tunjukkan STNK dan Identitas Diri

Wartain.com || Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) secara resmi menerapkan kebijakan baru yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi penerimaan daerah.

Sejak 6 April 2026, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan. Cukup dengan menunjukkan STNK serta identitas orang yang menguasai kendaraan saat itu. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pengendara dalam memenuhi persyaratan administrasi.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang mengatur pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama.

Melalui aturan tersebut, Pemprov Jabar ingin mengurangi hambatan administratif yang kerap dihadapi wajib pajak.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Dedi Mulyadi menyampaikan, harapannya agar kemudahan tersebut dapat memperlancar seluruh layanan Samsat di Jawa Barat sekaligus mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar Dedi Mulyadi, Senin (6/4/2026).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menilai kebijakan ini dapat mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Diketahui, sebelumnya Salah satu kasus yang mencuat ialah adanya keluhan dari warga yang diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.

Sehingga hal tersebut menjadi Vira di media sosial, kemudian Gubernur Jabar langsung mengatensi hal tersebut.

Ia menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah adalah memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban tersebut.

“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak,” tegasnya.

Selain memberikan kemudahan administratif, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Namun demikian, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk segera mengurus administrasi kepemilikan secara resmi.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Ujeng)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.