26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026

Latest Posts

Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Siap Ajukan Banding

Wartain.com || Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi membebaskan Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan. Sebelumnya Ronald Tannur tuntutan hukum atas kasus pembunuhan yang menimpa Dini Sera Afirianti (29) atau Andini, wanita asal Sukabumi.

Hal tersebut membuat pihak keluarga kecewa. Menurut kakak dari Andini, Ruli Diana Puspitasari, pihak keluarga menilai putra dari anggota DPR Edward Tannur tersebut sudah terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Andini tewas.

Setelah mendapatkan informasi terkait putusan hakim tersebut, ia bersama anggota keluarga korban, koni tengah melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya, untuk mengajukan banding dan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan.

“Ini juga kami sedang koordinasi, karena sangat kecewa dengan putusan hakimnya, kok bisa terdakwanya divonis bebas,” ujar Ruli saat ditemui dikediamannya di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/7/2024)

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Dimas Yemahura mengatakan, perihal dengan putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dinilai sangat mengecewakan dan memprihatikan.

Karena, peran hakim di kasus tersebut, telah memberikan putusan yang menurutnya sangat mencederai keadilan bagi dirinya yang mewakili keluarga korban.

Setelah mendengar putusan tersebut, ia selaku kuasa hukum keluarga korban, akan mengambil upaya langkah hukum dengan mengajukan banding.

“Iya, karena keputusan hakim itu tidak adil bagi korban yang juga meninggalkan satu orang anak di Sukabumi. Makanya, kami selaku kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban,” kata Dimas pada Jumat (26/7/2024).

Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Siap Ajukan Banding

Bukan hanya itu, ia juga mengaku akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan meminta kepada jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut. Yakni, melakukan banding sehingga perkara ini diputuskan dengan seadil-adilnya.

Upaya banding ini, mesti dilakukan. Lantaran, ia menilai bahwa keadilan di tanah air masih harus diperjuangkan. Terlebih lagi, korban maupun keluarga korban bukan berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas dan berbanding terbalik dengan kondisi terdakwa.

“Tentu dengan adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Ronald Tannur adalah anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Nama Ronald sempat menjadi perhatian publik karena menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada Rabu (4/10/2023).

Penganiayaan dilakukan usai mereka karaoke di salah satu club malam di Surabaya. Video Dini terkapar di basement dalam kondisi tak sadarkan diri pun sempat beredar di media sosial.

Dalam sidang putusan pada Rabu (24/7/2024), Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Adapun salah satu pertimbangan Majelis Hakim adalah karena terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa juga sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu (24/7/2024)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. JPU menuntut Ronald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban Rp 263,6 juta.***(RAF)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.