Wartain.com || Upaya penyelesaian sengketa lahan yang kini digunakan sebagai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, belum menemukan titik terang. Mediasi yang digelar bersama unsur Muspika dan perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di Kantor Kecamatan Cibadak berakhir tanpa kesepakatan.
Pihak yang mengaku sebagai pemilik sah lahan, Siti Eni Nuraeni, menyatakan tidak lagi membuka ruang dialog. Ia memilih menempuh jalur hukum setelah beberapa kali upaya mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil.
“Kita fokus ke proses hukum, tidak ada mediasi lagi. Saya sudah melakukan beberapa kali mediasi sebelumnya kepada saudara Roni (pengelola saat ini), namun tidak ada titik temu. Sekarang tuntutan kami jelas, suspend atau tutup dulu dapurnya selama proses hukum berjalan,” ungkap Siti, Kamis (23/4/2026).
Siti menuturkan, lahan seluas 557 meter persegi tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial Y. Namun belakangan, tanah itu diduga kembali diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.
Ia juga mengklaim bahwa bangunan dapur hingga perlengkapan yang kini digunakan dalam operasional SPPG merupakan miliknya.
“Lahan punya saya, bangunan punya saya, alat dapur juga punya saya. Meskipun saat renovasi dan pengadaan alat saya bekerja sama dengan Haji Ibnu, tapi sekarang orang lain yang menjalankan tanpa izin. Ini sangat tidak adil,” jelasnya.
Di sisi lain, proses hukum terkait dugaan penipuan atas lahan tersebut kini tengah bergulir di Polres Sukabumi. Siti mengaku mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani laporannya.
“Alhamdulillah, proses hukum di Polres Kabupaten Sukabumi dipercepat. Kemarin saksi sudah dipanggil, dan hari ini giliran saudara Yudistira yang dipanggil. Saya akan kawal terus karena saksi dari pihak saya juga banyak,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Badan Gizi Nasional melalui Koordinator Wilayah Kabupaten Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melaporkan persoalan ini ke tingkat pusat sebelum mengambil keputusan terkait operasional dapur.
“Kami cukup prihatin dengan kronologi yang disampaikan Ibu Eni. Terkait operasional dapur, saat ini kami laporkan dulu ke pusat karena keputusan ada di tangan pengawas BGN pusat melalui surat resmi,” jelas Sandi.
Jika tuntutannya untuk menghentikan operasional dapur tidak segera dipenuhi, Siti mengisyaratkan akan mengambil langkah lanjutan, termasuk menggelar aksi massa sebagai bentuk protes dan upaya mencari keadilan atas aset yang diklaimnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
