Wartain.com || Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, 7–8 Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk tiga orang terduga pengedar sabu dengan total barang bukti mencapai 41,83 gram.
Kasus pertama terungkap pada Selasa malam (7/10/2025) di kawasan Jalan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong. Petugas menangkap JN alias D (27), warga Baros, yang saat itu tengah membawa 18 paket sabu siap edar. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam botol bekas permen dan saku celananya.
Dari hasil penggeledahan lanjutan di rumah pelaku, polisi turut menemukan plastik klip dan lakban hitam yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. JN mengaku mendapat pasokan barang dari seseorang berinisial D (DPO) dan beroperasi dengan sistem tempel di beberapa titik di Kota Sukabumi.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba kembali mengamankan AS alias P (20) di kawasan Jalan R.H. Didi Sukardi, Citamiang. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 14 paket sabu seberat 24,17 gram, yang sebagian besar disimpan di dalam tas selempang hitam. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial K, yang kini masih diburu.
Sementara pengungkapan ketiga dilakukan pada Rabu (8/10/2025) siang di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh. Petugas meringkus AS alias A (24) beserta tas berisi 13 paket sabu seberat 10,75 gram. Narkoba itu dikemas rapi dengan lakban cokelat dan disamarkan dalam bungkus rokok. Pelaku mengaku memperoleh barang dari S (DPO) untuk diedarkan di sekitar wilayah Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Tiga pelaku kami amankan dalam waktu dua hari berkat laporan warga dan koordinasi cepat antaranggota di lapangan. Ketiganya merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi,” ungkap Tenda, Kamis (9/10/2025).
Dari ketiga lokasi pengungkapan tersebut, total 41,83 gram sabu siap edar berhasil disita. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu para pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkoba di Kota Sukabumi. Peran masyarakat sangat penting untuk bersama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari pengaruh narkotika,” tegas Tenda.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
