Wartain.com, Sukabumi || Talkshow “Jaksa Menyapa” kembali mengudara di LPPL Citra Lestari Sukabumi, Selasa, 27/006/2023, kali ini mengusung tema” Eestorative Justice”, tema yang sangat menarik, dan menambah wawasan khususnya tentang hukum.
Seperti diketahui, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, saat ini mulai diadopsi, dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.
Program Talkshow RCL, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Cibadak, dengan narasumber Dhiki Kurnia SH, selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi, serta Mulkan Balya SH., Kasubsi EKPPS.
Dhiki Kurnia menjelaskan, Restorative Justice adalah, upaya untuk menyelesaikan suatu kasus pidana, melalui musyawarah, antara pelaku dan korban, sehingga penyelesaian nya tidak dilanjut di meja pengadilan.
“Memulihkan keadaan seperti sedia kala, jadi memulihkan kembali kerugian, atau apa yang hilang dari si korban”, ujarnya.
Dirinya menambahkan, Restorative Jutice ini, bisa atas dasar inisiatif si pelaku, dengan mengikuti syarat, sesuai landasan hukumnya, yaitu Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020.
“Ketika inisiatif ini muncul, dan korban menyetujui, maka kita berusaha untuk mengajukan proses tersebut”, tambahnya.
Sementara itu, Mulkan Balya memaparkan, ketentuan atau syarat utama dari berlakunya Restorative Justice, dimana si tersangka baru melakukan pertama kali tindak pidana, ancaman tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian tidak melebihi 2.500.000.
“ Restorative Justice ini tujuannya, untuk musyawarah, dan salah satu penyebab lainnya adalah, karena lapas sudah overload, sehingga membebani pemerintah”, ungkapnya.
Di Kabupaten Sukabumi sendiri, sudah pernah ada kasus yang di RJ, yaitu kasus kecelakaan lalu lintas, yang menyebabkan korban luka berat, dan pelaku memberikan ganti rugi hingga korban sembuh total.
Usai acara, Pranata Humas Diskominfo Kiki Avilian menyampaikan, program “Jaksa Menyapa” adalah salah satu program unggulan RCL,
“Masih ada talkshow lain, dengan mengahadirkan perangkat daerah, BUMD dan unsur lainnya, bukan saja berprinsip pada keterbukaan informasi, edukasi dan layanan publik, Radio Citra Lestari juga, menjadi media perangkat daerah, untuk menyampaikan Tupoksi, serta program kegiatannya, sebagai wujud good governance”, terangnya.
Kiki juga menambahkan, RCL bisa digunakan oleh masyarakat terkait pemberdayaan, UMKM, potensi wisata, seni budaya dan hal bermanfaat lainnya.
(Aab/Raika)