Wartain.com || Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Cianjur, Tim Patroli Jago Presisi Satsamapta Polres Cianjur kembali melakukan kegiatan patroli malam pada Kamis, 8 April 2025 mulai pukul 22.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan patroli ini menyasar berbagai bentuk potensi gangguan Kamtibmas, terutama peredaran minuman keras (miras), serta tindak kriminalitas C3 (curas, curat, dan curanmor), serta kejahatan lainnya.
Pada pukul 22.30 WIB, Tim Jago Presisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengedaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Jago Presisi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 28 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis yang diduga dijual secara ilegal. Petugas kemudian mengamankan satu orang terduga pelaku atas nama:
“Berinisial. ISP, Umur: 20 tahun, Jenis kelamin: Laki-laki, Alamat: Kp. Babakan RT 003 / RW 009, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur,” ucap salah satu petugas.
Barang Bukti yang Diamankan:
28 (dua puluh delapan) botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Cianjur untuk dilakukan proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan patroli ini merupakan bentuk komitmen Polres Cianjur, khususnya Satsamapta, dalam mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat, sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan keresahan.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abd Malik
(Intan)
