Wartain.com || Aksi Damai ratusan jurnalis Kabupaten Sukabumi mengenai penolakan RUU Penyiaran akhirnya disepakati oleh DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa 28/05/2024.
Dalam hali ini tentunya para jurnalis menolak terkait RUU Penyiaran yang sangat merugikan bari jurnalis di Indonesia.
Seperti yang di ketahui ada beberapa pasal yang dapat mengakibatkan kontroversi
1. Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang tentang larangan penayangan siaran eksklusif jurnalisme investigasi
2. Pasal 50 B ayat 2 huruf k tentang penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik
3. Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik dilakukan oleh KPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah menunggu dengan penuh kesabaran dan harapan para jurnalis di Kabupaten Sukabumi bisa merasakan bahagia perihal Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara sepakat untuk menolak RUU tersebut.
“Barusan pun saya komunikasi dengan salah satu anggota DPR-RI yang di Senayan, ternyata hal serupa di lakukan oleh kawan-kawan jurnalis di daerah-daerah lain melakukan yang sama. Jadi kalau misalnya di Sukabumi nggak bikin juga aksi artinya Sukabumi lemah, ternyata Sukabumi pun enggak lemah,” kata Yudha dalam audiensi di Aula Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Kemudian Yudha menambahkan bahwa negara ini adalah negara demokrasi, dan negara ini adalah negara keterbukaan informasi, serta negara ini adalah negara milik rakyat.
“Jadi saya rasa untuk tidak membelenggu kemerdekaan untuk bersuara semua harus terbuka, yang penting jangan bikin hoax , itu kan nanti ada undang-undang ITE , jangan sampai jurnalis dipakai oleh kepentingan individu dan kelompok,” tandas Yudha.***
Foto : wartain.com/Intan
Editor : Aab Abdul Malik
Reporter : Intan Fitri Utami