Wartain.com || Pengadilan Agama Sukabumi berhasil meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dalam pembangunan zona integritas tahun 2025. Penghargaan ini diumumkan pada Jumat (21/2/2025) dan menjadi kebanggaan tidak hanya bagi Pengadilan Agama Sukabumi, tetapi juga bagi Kota Sukabumi secara keseluruhan.
Dalam acara tersebut, hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Endang Ali Ma’sum, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Muhammad Yamin, serta Ketua Pengadilan Agama Sukabumi, Elis Marliani.
Pj Sekda Kota Sukabumi, M. Hasan Asari, menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan amanat pembangunan nasional yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila. “Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan pelayanan publik yang berkualitas serta mencerminkan reformasi birokrasi,” ujarnya.
Pencapaian ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kota Sukabumi yang memanfaatkan layanan publik di Pengadilan Agama Sukabumi.
“Tingkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, karena ini merupakan salah satu misi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2025-2030,” tambah Hasan. Ia juga mendorong agar layanan publik berbasis digital dan terintegrasi dapat terus dikembangkan.
Lebih lanjut, Hasan mengajak para agen perubahan untuk terus melakukan kegiatan yang suportif dan inovatif guna mewujudkan pembangunan Zona Integritas yang paripurna di Pengadilan Agama Sukabumi.
“Dengan upaya yang maksimal, Pengadilan Agama Sukabumi diharapkan dapat melangkah ke tahap selanjutnya, yakni meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelasnya.
Keberhasilan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh serta motivasi bagi instansi lain di Kota Sukabumi untuk mengikuti jejak pembangunan Zona Integritas.
“Alhamdulillah, Pengadilan Agama Sukabumi dinobatkan dengan predikat WBK,” kata Ketua Pengadilan Agama Sukabumi, Elis Marliani. Ia menegaskan bahwa target ke depan adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik