Wartain.com – Aparat Kepolisian Resor Sukabumi tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi dan tercatat dalam Laporan Polisi di SPKT Polres Sukabumi pada akhir Juli 2025. Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.
Pihak pelapor menyebutkan terdapat lebih dari satu anak yang diduga menjadi korban. Seluruhnya merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar sekolah dasar.
Dalam proses hukum yang berjalan, identitas para korban dilindungi sepenuhnya. Pemberitaan ini tidak menyebutkan nama, inisial korban, alamat rinci, nama sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak, sesuai dengan prinsip Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
Terlapor dalam perkara ini adalah seorang laki-laki lanjut usia. Untuk menghormati asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan masih berstatus sebagai terduga dan proses pembuktian sepenuhnya berada pada kewenangan penyidik.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Sukabumi melakukan pendampingan terhadap keluarga korban. Pendampingan dilakukan oleh Randi Firmansyah selaku anggota LKBHMI.
Pendampingan difokuskan pada pemenuhan hak-hak anak sebagai korban, termasuk hak atas perlindungan, hak untuk didengar keterangannya dengan pendampingan, serta hak untuk mendapatkan layanan pemulihan.
“Langkah pertama yang harus dipastikan adalah keselamatan dan pemulihan psikologis anak. Proses hukum harus berjalan dengan pendekatan ramah anak, tidak mengintimidasi, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Randi.
LKBHMI mendorong Polres Sukabumi untuk melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan sensitif terhadap kondisi anak. Termasuk memastikan proses pengambilan keterangan dilakukan di ruang pelayanan khusus anak dan didampingi pendamping profesional.
LKBHMI juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan penghakiman, penyebaran identitas, maupun stigma terhadap anak yang diduga menjadi korban. Perlindungan dari tekanan sosial dan pemberitaan yang sensasional harus menjadi prioritas bersama.
Sesuai UU Perlindungan Anak dan PPRA, publik diimbau untuk tidak menyebarluaskan foto, video, alamat, maupun informasi yang dapat mengidentifikasi korban. Pemberian dukungan moral kepada keluarga dan korban jauh lebih dibutuhkan dibanding rasa ingin tahu terhadap kronologi rinci.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti. LKBHMI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mengawal agar hak-hak anak korban terlindungi serta mendapatkan kepastian hukum.***
Disclimer : Pemberitaan ini bersifat informatif, semua data dan identitas kami rahasiakan. Redaksi hanya akan membuka semua data dan identitas kepada pihak yang berwenang.
Editor: Aab Abdul Malik
(DH)
