Wartain.com || Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat di kawasan Pasar Tipar Gede, Kota Sukabumi, mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Video berdurasi 37 detik yang memperlihatkan seorang sopir truk diduga dimintai uang parkir sebesar Rp25 ribu oleh beberapa pria, menjadi viral dan menuai reaksi publik.
Pihak kepolisian segera bertindak. Dua orang telah diamankan dan dimintai keterangan oleh Polsek Citamiang. Mereka adalah seorang juru parkir berinisial S (56) yang merupakan petugas di bawah Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, serta seorang calo angkot berinisial DS (29). Keduanya mengakui telah melakukan pungutan tanpa karcis resmi.
“Para pelaku telah diperiksa dan mengaku melakukan pemungutan liar dengan dalih biaya parkir. Kasus ini kini dalam pendalaman untuk mengetahui motif sebenarnya dan mencari korban lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana, Rabu (7/5/2025).
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Gatot Setiawan, menyatakan bahwa kedua pelaku kini dikenakan sanksi wajib lapor dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. “Jika terbukti kembali melanggar, mereka akan diproses hukum lebih lanjut. Ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh juru parkir di Kota Sukabumi,” ujarnya.
Meski tidak diberhentikan secara resmi, jukir bersangkutan saat ini dinyatakan sedang beristirahat. Pemkot Sukabumi juga mengimbau seluruh petugas parkir agar mematuhi Perda No. 4 Tahun 2023 tentang tarif retribusi parkir, dan tidak melakukan penarikan di luar ketentuan.
Kasus ini menjadi momentum pembenahan sistem parkir di Sukabumi dan penegasan bahwa segala bentuk pungli tidak akan ditoleransi. Pemerintah dan aparat berkomitmen untuk menciptakan layanan publik yang bersih, tertib, dan berintegritas.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
