Wartain.com || Sebuah video berdurasi 3 menit 7 detik yang diunggah oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Rahma Sakura Ramkar, tengah menjadi sorotan publik. Dalam unggahan TikTok melalui akun pribadinya, @rahmasakuraramkar, Rahma melontarkan kritik tajam terhadap dua pabrik besar di Kecamatan Sukalarang: PT Pratama Abadi Industri dan PT GSI 2.
Rahma, yang juga tercatat sebagai anggota DPRD termuda periode 2024–2029 dari Partai Golkar, mempertanyakan kepatuhan kedua perusahaan terhadap kewajiban pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR). Ia menilai, baik pelaporan maupun implementasi program CSR oleh dua perusahaan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 05 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 30 Tahun 2024.
“Dua pabrik besar di Sukalarang tidak mengeluarkan program CSR. Emang boleh?” ujarnya dalam video yang menuai banyak dukungan dari warganet.
Data dan Fakta di Lapangan
Rahma menyebutkan, berdasarkan laporan resmi yang diterima dari Bapelitbangda Kabupaten Sukabumi—lembaga yang membawahi pelaksanaan CSR—PT GSI 2 tidak menyampaikan laporan CSR selama tiga tahun terakhir. Sementara PT Pratama Abadi Industri, meski kerap mendapat penghargaan, dinilai tidak menjalankan program CSR yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
“Programnya justru cenderung menyasar ke internal perusahaan, seperti pemberian bantuan ke instansi atau memberangkatkan umrah karyawan. Padahal CSR seharusnya menyasar masyarakat sekitar,” jelas Rahma.
Ia juga menegaskan bahwa program CSR idealnya disusun bersama pemerintah desa, kecamatan, dan tokoh masyarakat, serta harus memberikan manfaat nyata bagi warga yang tinggal di sekitar perusahaan (ring 1 hingga ring 3).
Kritik atas Sistem Penghargaan
Salah satu poin yang menjadi sorotan Rahma adalah soal pemberian penghargaan CSR oleh pemerintah daerah kepada perusahaan yang dinilainya belum menjalankan kewajiban dengan baik.
“Kalau hanya karena rajin melapor lalu diberi penghargaan, apa gunanya regulasi? Harusnya yang dinilai adalah dampak dari programnya, bukan sekadar administrasi,” kata Rahma.
Bukan Sekadar Kritik, Tapi Tanggung Jawab Moral
Rahma menjelaskan, kritik yang ia sampaikan bukan tanpa dasar. Ia mengaku telah melakukan validasi langsung ke desa dan kecamatan di wilayah Sukalarang. Hasilnya, diketahui bahwa program CSR dari kedua perusahaan belum pernah melibatkan masyarakat secara langsung atau disaksikan oleh perangkat desa.
“Saya berasal dari Sukalarang. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).
Meski isu CSR secara teknis berada di bawah Komisi II DPRD, Rahma tetap aktif menjalin komunikasi dengan Bapelitbangda sebagai bentuk kepedulian terhadap wilayah pemilihannya.
Harapan pada Penegakan Aturan
Rahma juga menyoroti lemahnya penegakan aturan terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan CSR sebagaimana mestinya. Ia menyayangkan tidak adanya sanksi administratif, padahal dalam peraturan disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenai teguran, surat peringatan, bahkan penutupan sementara operasional.
“Mereka tidak lapor, tidak melaksanakan, tapi malah diberi penghargaan. Ini kan ironis,” ujar Rahma.
Investasi Penting, Tapi Kewajiban Sosial Tak Boleh Dilupakan
Meski vokal dalam menyuarakan persoalan ini, Rahma menegaskan bahwa dirinya tidak menghendaki perusahaan ditutup. Ia menyadari pentingnya peran perusahaan dalam menyediakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, ia berharap komitmen sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar tidak diabaikan.
“Kita semua butuh investasi, tapi perusahaan juga jangan menutup mata terhadap lingkungan sekitar. Ada hak masyarakat yang harus dipenuhi,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
