Wartain.com || Seorang amil dan kepala madrasah berinisial UMG (57), warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut dilayangkan oleh DE (57), orang tua korban berinisial RJ (15), dan telah diterima Unit PPA Polres Sukabumi dengan nomor: STBL/303/VI/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar, tertanggal 18 Juni 2025.
Ketua Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Officium Nobile (LBH SON), Nur Hikmat, menyebut kejadian itu diduga berlangsung pada Rabu malam, 11 Juni 2025, di kediaman anak pelaku, berinisial S. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sahabatnya, lalu diteruskan ke ibunya.
“Korban akhirnya mengungkapkan semuanya kepada ibunya. Merasa tak terima, klien kami langsung membuat laporan ke kepolisian,” kata Nur Hikmat, Senin (14/7/2025).
UMG kini telah diamankan pihak kepolisian dan sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi.
Namun, proses hukum yang tengah berjalan ini tidak lepas dari tekanan. Kuasa hukum korban mengaku adanya upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba mendorong agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ada tekanan kepada keluarga korban agar mencabut laporan dan memilih jalan damai. Namun kami tegaskan, perkara ini harus diproses secara hukum,” tegas M. Fikri Fadillah, anggota tim kuasa hukum.
Pihaknya juga telah mengantongi sejumlah bukti tambahan yang akan disampaikan dalam persidangan nanti.
Sementara itu, Galih Anugerah, rekan satu timnya, menambahkan bahwa korban kini mengalami gangguan psikologis akibat kejadian tersebut.
“Korban menunjukkan tanda-tanda trauma berat, termasuk sering menyendiri dan menghindari interaksi. Kami telah mengajukan pendampingan psikologis ke DP3A melalui UPTD PPA Kabupaten Sukabumi,” jelas Galih.
UMG dijerat dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Ini bukan hanya upaya mencari keadilan bagi korban, tapi juga untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak diberi ruang di masyarakat,” tutup Fikri.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
