Wartain.com || Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, akhirnya memberikan pernyataan resmi menyusul penahanan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, berinisial P, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pejabat tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Warungkiara oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait penyalahgunaan anggaran pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.
Ade menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kejaksaan. Kami turut prihatin dan berharap Pak P diberi kekuatan serta ketabahan dalam menjalani proses hukum ini,” ujar Ade saat menghadiri peringatan Hari Lanjut Usia Nasional ke-29 tingkat Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/7/2025), di kawasan wisata Selabintana, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi.
Sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), kata Ade, pihaknya juga siap memberikan bantuan hukum kepada P melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korpri sesuai dengan ketentuan organisasi.
“Jika dibutuhkan, kami siap memberikan pendampingan hukum melalui LBH Korpri. Itu merupakan hak bagi setiap anggota yang menghadapi persoalan hukum,” jelasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Ade menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal dan peningkatan edukasi kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukabumi, terutama yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.
“Kami terus melakukan edukasi dan pengawasan secara intensif agar kejadian seperti ini tidak terulang. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pejabat untuk lebih menjaga integritas dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh ASN untuk tetap profesional, tidak terpengaruh oleh praktik-praktik menyimpang, serta menjadikan kasus ini sebagai momentum perbaikan.
“Kita semua harus mengambil hikmah. Tak ada satu pun yang ingin terjerat kasus hukum. Untuk itu, kita perlu introspeksi dan memperkuat komitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala DLH ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat strategisnya peran dinas tersebut dalam pengelolaan lingkungan dan pelayanan publik. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sukabumi masih terus mendalami kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara ini.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
