Wartain.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) dan psikotropika. Dua pria asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, ditangkap setelah kedapatan menyimpan serta mengedarkan puluhan ribu butir obat berbahaya tanpa izin edar.
Kedua terduga pelaku berinisial DS (31), warga Desa Sukaresmi, dan TH (31), warga Desa Gunungjaya. Keduanya diamankan pada Jumat (26/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Pasir Huni, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan 66.880 butir obat keras berbagai jenis. Barang bukti tersebut meliputi 50 ribu butir Hexymer, 15.850 butir Tramadol, 850 butir Camlet Alprazolam, dan 180 butir Alprazolam. Selain itu, diamankan pula dua unit telepon genggam, lakban, plastik bening kosong, serta uang tunai Rp860 ribu yang diduga hasil penjualan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah Sukabumi. Puluhan ribu butir obat berbahaya berhasil kami amankan sebelum beredar luas dan membahayakan generasi muda,” ungkap Tenda, Senin (29/9/2025).
Dari pemeriksaan sementara, diketahui kedua pelaku telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih sembilan bulan. Mereka diduga meraup keuntungan hingga Rp50 juta. Obat-obatan diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang kini masih dalam pengejaran. Modusnya, barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi, lalu dijual kembali dengan sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dijerat Undang-undang Psikotropika dan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
