Wartain.com || Kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus pecah kaca mobil kembali mencuat di Kota Sukabumi. Kali ini, seorang karyawan swasta berinisial DRS (44), warga Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban saat memarkirkan kendaraannya di kawasan Jalan Jalur Lingkar Selatan, Kampung Gunungkarang, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Senin (29/9/2025) sore.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.40 WIB. “Korban memarkirkan mobil Suzuki APV hitam bernopol F 1382 TB di depan warung lesehan. Saat kembali, kaca pintu tengah bagian kanan mobil sudah dalam kondisi pecah,” jelasnya, Selasa (30/9/2025).
Pelaku yang belum teridentifikasi berhasil menggasak sebuah dompet berisi tiga kartu ATM serta STNK sepeda motor Honda. Meskipun mengalami kerugian, korban hanya meminta surat kehilangan untuk pengurusan dokumen, tanpa membuat laporan resmi tindak pidana.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, antara lain DP (57), seorang wiraswasta, dan RR (52), ibu rumah tangga, yang berada di sekitar lokasi kejadian. Polisi pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan mengamankan mobil korban sebagai barang bukti pemeriksaan.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama di area rawan tindak kriminalitas,” imbau Astuti***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
