26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026

Latest Posts

Tanggapi Penangkapan Pelaku Tambang Ilegal, MD KAHMI Sukabumi : Aparat Harusnya Lakukan Pembinaan dan Sosialisasi UU Minerba Terlebih Dahulu

Wartain.com || MD Kahmi Sukabumi menyikapi kasus tambang illegal, dimana polisi menangkap dua orang terkait penambangan emas ilegal di blok Pasir Gombong tepatnya di Kampung Cipedes RT 02/10, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Rabu 10/09/2025 lalu.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menuturkan, mereka ditangkap karena melakukan kegiatan tambang mineral batuan bercampur tanah yang mengandung emas, tanpa  Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dengan tujuan untuk keuntungan pribadi.

MD Kahmi Sukabumi melalui siaran pers yang diterima Wartain.com, (Sabtu, 25/10/2025) yang dikeluarkan bidang Migas dan Minerba menyarankan, agar masyarakat/ pelaku usaha tambang bisa lebih bijak dalam melakukan usaha tambang, selain menempuh jalan untuk melegalkan usahanya juga perlu menerapkan prinsip K3L ( Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan Hidup).

Di Sukabumi sendiri ada beberapa organisasi professional yang bisa melakukan sosialisasi UU Minerba kepada mayarakat. Seperti PII (Persatuan Insinyur Indonesia), MD Kahmi Sukabumi melalui bidang migas dan minerba dan APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) untuk wadah/ forum untuk pengembangan kapasitas pemilik usaha.

Disisi lain presiden Prabowo berstatemen dalam pidatonya, menginstruksikan agar aparat melegalkan usaha tambang rakyat ini, dan meminta aparat tidak gerasak-gerusuk menindak pelaku tambang illegal.

Dalam hal ini, sejauh mana aparat dan  pemerintah sudah melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menjalankan prosedur penambangan, dan juga prosedur untuk melegalkan usaha? Bisa jadi, pelaku usaha melakukan itu karena belum memiliki informasi/ akses untuk melegalkan izin usahanya/ izin pertambangan rakyat.

Untuk itu, ESDM berkewajiban melakukan pendekatan secara hukum dan edukasi untuk pelaku penambang rakyat, serta perlu dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus serupa, sosialisasi pertambangan rakyat ini bisa menjadi program yang bagus untuk meningkatkan wawasan dan perilaku usaha masyarakat.

Kedepan, jangan sampai ada pembiaran, sehingga disinyalir hanya segelintir oknum yang bermain pada kasus penambang rakyat ini, dan kita hanya disuguhkan dengan berita penangkapan pelaku.***

Sumber : MD KAHMI Sukabumi

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.