Wartain.com || Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sukabumi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menggulung seorang terduga pengedar sabu berinisial II (30), warga Mandalawangi, Pandeglang, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah kawasan Kampung Cimahigirang, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dompet kecil berisi 50 paket sabu siap edar dengan berat total 17,86 gram. Sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi juga diamankan.
Dari pemeriksaan awal, II mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pemasok berinisial D. Nama D kini resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan yang akan memasok sabu ke wilayah Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyampaikan apresiasi kepada warga yang memberikan informasi awal terkait aktivitas mencurigakan tersebut.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu mengungkap peredaran narkoba. Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” ujar AKP Tenda, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan bahwa jajaran Satnarkoba akan tetap konsisten menekan peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di Sukabumi. Pemasok berinisial D telah ditetapkan sebagai DPO, dan kami akan terus memburunya hingga tertangkap,” tegasnya.
Tenda juga mengajak masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman.
Saat ini, II dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lanjutan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*** (RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
