Wartain.com || Proses penetapan upah tahun 2026 di Kabupaten Sukabumi menuai kritik dari kalangan serikat buruh. Mereka menilai tahapan yang dijalankan terlalu singkat sehingga belum mencerminkan proses musyawarah yang ideal dan berkeadilan bagi pekerja.
Hal tersebut disampaikan Ketua FSB KIKES KSBSI Sukabumi Raya, Nendar Supriyatna, S.H, saat mengawal jalannya rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Senin (22/12/2025).
Nendar mengungkapkan bahwa keterlambatan pemerintah pusat dalam menerbitkan regulasi pengupahan berdampak signifikan pada terbatasnya waktu pembahasan di tingkat daerah. Akibatnya, ruang diskusi antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi sangat sempit.
“Biasanya aturan penetapan upah sudah diterbitkan sejak jauh hari, sehingga pembahasan bisa matang. Namun tahun ini kondisinya berbeda, waktunya sangat terbatas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun secara nasional batas akhir penetapan upah diberikan hingga 24 Desember 2025, pemerintah kabupaten dituntut untuk segera mengambil keputusan agar rekomendasi dapat diteruskan ke tingkat provinsi.
“Di kabupaten ini harus segera diputuskan. Setelah itu disampaikan ke provinsi untuk dibahas kembali, kemudian diajukan ke gubernur. Tahapan ini membuat waktu yang tersedia semakin sempit,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan serikat buruh untuk mengkaji secara komprehensif kebutuhan hidup pekerja di lapangan. Padahal, penentuan upah seharusnya melalui dialog yang cukup dan melibatkan seluruh pihak secara seimbang.
Pengawalan rapat Dewan Pengupahan itu diikuti oleh sejumlah serikat buruh di Kabupaten Sukabumi. Para peserta aksi berkumpul di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, yang juga menjadi lokasi pelaksanaan rapat, sebagaimana tradisi pada tahun-tahun sebelumnya.
Nendar menegaskan bahwa kehadiran serikat buruh dalam pengawalan rapat bukan bertujuan menghambat proses, melainkan memastikan kebijakan pengupahan tahun 2026 tidak merugikan kaum pekerja.
“Kami hanya ingin memastikan keputusan yang dihasilkan tidak mengabaikan kondisi buruh di lapangan. Semua pihak perlu memahami realitas masing-masing,” tegasnya.
Ia pun berharap ke depan pemerintah pusat dapat lebih sigap dalam menerbitkan regulasi pengupahan, sehingga proses di daerah dapat berjalan lebih terbuka, partisipatif, dan berkeadilan.
“Jika semua pihak diberikan waktu yang cukup untuk berdialog, saya yakin rekomendasi upah yang adil dan berimbang bisa dicapai,” tutupnya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
