Wartain.com || BPJS Kesehatan dibentuk sebagai bagian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan memberikan layanan kesehatan menyeluruh untuk masyarakat Indonesia. Dengan program ini, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan medis sesuai ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, tidak semua jenis penyakit dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ada regulasi yang sudah disepakati pemerintah secara tegas menetapkan sejumlah pengecualian manfaat yang tidak masuk dalam lingkup pembiayaan JKN. Yang mana ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, ada 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan itu sendiri. Berikut rinciannya:
1. Penyakit yang terjadi akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
2. Pelayanan kesehatan yang bersifat estetika atau kecantikan, termasuk operasi plastik non-medis.
3. Perawatan perataan gigi, seperti penggunaan kawat gigi (behel) untuk tujuan kosmetik.
4. Penyakit atau cedera yang timbul akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan dan kekerasan seksual.
5. Kondisi medis akibat perbuatan yang disengaja untuk menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang.
7. Pengobatan yang berkaitan dengan infertilitas atau gangguan kesuburan.
8. Cedera atau penyakit akibat kejadian yang sebenarnya dapat dicegah, seperti perkelahian massal atau tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
10. Pengobatan maupun tindakan medis yang masih bersifat uji coba atau eksperimental.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Penyediaan alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
16. Pelayanan atas penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program wajib jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas manfaat yang ditentukan.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
19. Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
20. Pelayanan yang manfaatnya telah ditanggung oleh program jaminan lain.
21. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan.
Dengan demikian memahami daftar pengecualian tersebut, peserta JKN diharapkan dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, sosialisasi yang baik mengenai hak dan kewajiban peserta menjadi kunci agar layanan JKN berjalan dengan tepat sasaran.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Ujeng)
