Wartain.com || Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi mencatat sebanyak 5.360 unit rumah terdampak bencana alam sepanjang tahun 2024 hingga 2025 setelah melalui proses validasi dan verifikasi ulang.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Sukabumi, Ibnu Muksin, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan data final dari rangkaian kejadian bencana besar yang terjadi, salah satunya pada 4 Desember 2024.
“Pada kejadian 4 Desember 2024 itu ada 39 kecamatan terdampak dengan jumlah korban bencana berdasarkan data nominatif mencapai 9.930 rumah. Rumah-rumah tersebut terbagi dalam tiga kategori, yakni rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan,” ujar Ibnu, Jumat (30/1/2026).
Namun demikian, tidak seluruh data awal tersebut langsung diajukan sebagai penerima bantuan. BPBD terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi lapangan secara bertahap.
Pada Februari 2025, BPBD mengajukan sebanyak 2.146 unit rumah ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menyesuaikan dengan data yang telah terverifikasi dan memiliki kajian dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG/PPMBG).
“Hasilnya, pada bulan Juli kami menerima rekap dari BNPB melalui APIP sebanyak 1.158 unit,” jelasnya.
Di tengah proses tersebut, bencana kembali terjadi pada Maret 2025 di tiga kecamatan, yakni Palabuhanratu, Lengkong, dan Simpenan. BPBD pun kembali menetapkan status tanggap darurat selama lebih dari sepekan dan mengajukan data tambahan ke BNPB.
Setelah dilakukan verifikasi ulang secara menyeluruh hingga Agustus 2025, jumlah rumah terdampak yang dinyatakan valid mencapai 5.360 unit. Data ini tetap terbagi dalam tiga kategori kerusakan.
Rumah rusak berat diartikan sebagai rumah yang tidak layak huni, berada di zona merah, atau terancam pergerakan tanah dan longsor, sehingga harus direlokasi.
“Kalau insitu, rumah bisa dibangun kembali di lokasi yang sama karena berada di zona hijau. Sedangkan eksitu itu harus keluar dari lokasi karena masuk zona merah,” katanya.
Penentuan zona merah, kuning, atau hijau bukan dilakukan oleh BPBD, melainkan berdasarkan kajian Badan Geologi atau PPMBG.
Selain itu, relokasi juga dibedakan menjadi relokasi mandiri dan relokasi terpadu. Relokasi mandiri diperuntukkan bagi warga yang masih memiliki lahan aman untuk dibangun kembali, sementara relokasi terpadu ditujukan bagi warga yang tidak memiliki lahan atau tinggal di kawasan rawan.
“Relokasi terpadu jumlahnya memang lebih besar. Untuk lahan, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Pertanahan. BNPB hanya memberikan bantuan rumahnya, bukan tanahnya,” pungkas Ibnu.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
