Wartain.com || Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 800.1.11/6996/BKPSDM/2025 tentang perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan.
Penyesuaian ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukabumi, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi beserta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di wilayah Sukabumi dan Palabuhanratu.
Meski terdapat perubahan jam kerja, DP3A memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, khususnya untuk layanan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Layanan hotline pengaduan tetap siaga selama 24 jam penuh tanpa terpengaruh penyesuaian jam kerja Ramadhan.
Masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau ingin melaporkan kasus dapat menghubungi:
UPTD PPA Wilayah Sukabumi: 0815-6333-5575
UPTD PPA Wilayah Palabuhanratu: 0858-6088-1911
Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap bentuk kekerasan atau pelanggaran hak perempuan dan anak.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan perlindungan terhadap kelompok rentan dapat semakin optimal, khususnya di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
